Saat bermulanya semester ganjil tahun 2026 di Universitas Bangka Belitung yang secara seremonial ditandai dengan kegiatan PKKMB, di mana mahasiswa baru menapaki proses pertama mereka di dalam lingkungan kampus, peningkatan tren penindasan hak akademik dan berserikat mahasiswa mulai terjadi. Di lingkungan akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), beberapa kelas mata kuliah harus dialihkan ke metode daring atau luring di gedung kantor Bank Sumselbabel yang berjarak relatif jauh dari pusat aktivitas mahasiswa di Desa Balunijuk.
Ketiadaan ruang kelas sebagai infrastruktur pendidikan yang layak bagi mahasiswa
beserta kalimat-kalimat persuasi seperti "Mengalah saja dengan Maba"
dan "Mahasiswa kita suka kelas online" dapat dikatakan sebagai bentuk
penindasan hak akademik mahasiswa. Hal yang dijelaskan sebelumnya dapat
dikatakan sebagai penindasan lantaran mahasiswa telah membayar besaran UKT
tertentu yang kemudian dikelola oleh universitas, kegagalan dalam menghadirkan
infrastruktur pendidikan, serta upaya persuasi massa dengan ajakan dan
pernyataan nirsubstansi.
Dalam kasus lainnya, pada proses pengajuan relaksasi UKT di semester genap 2026, meski masih dalam pendalaman lebih lanjut, terdapat indikasi proses pengajuan yang tidak transparan. Sarinah (nama samaran), mahasiswa FISIP UBB, salah satu dari yang pertama kali bersuara akan hal ini, menyebutkan bahwa selama proses pengajuan yang diikuti oleh dirinya, dirinya hanya diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas pengajuan relaksasi UKT kepada staf program studi tertentu dan diminta untuk menunggu.
Beberapa waktu
kemudian, Sarinah mendapati bahwa dirinya dan beberapa temannya tidak
mendapati nama mereka di dalam pengumuman keputusan relaksasi UKT. Setelah
dipelajari lebih lanjut, dalam surat keputusan tersebut, setiap mahasiswa yang
mengajukan relaksasi UKT akan ditampilkan nama dan status golongan UKT-nya,
baik yang diturunkan maupun tidak. Setelah wawancara lebih lanjut, ditemukan
bahwa tidak ada proses wawancara selama proses relaksasi. Walau demikian, untuk
kasus ini, dengan terbatasnya informasi yang didapatkan, perlu pendalaman lebih
lanjut sebelum diambil sebuah kesimpulan.
Selanjutnya, ranah perserikatan mahasiswa—Organisasi Kemahasiswaan—juga menunjukkan tren penurunan kualitas secara menyeluruh. Dalam bidang kebebasan, per tulisan ini dibuat, setidaknya terdapat dua organisasi kemahasiswaan yang telah dijatuhi sanksi pembekuan atau diancam akan dibekukan. Hal yang bagi penulis mencurigakan dalam hal ini adalah pengutipan Peraturan Rektor UBB No.6 Tahun 2026 sebagai landasan yang mana pada kanal internet UBB tidak dapat ditemukan satu pun peraturan yang dirilis pada tahun 2026. Hal ini populer di kalangan mahasiswa dengan sebutan "dibekukan oleh peraturan ghaib" karena tidak adanya transparansi terkait regulasi universitas yang mungkin dilanggar oleh mahasiswa atau mekanisme keorganisasian tertentu di lingkungan UBB.
Sejauh pengetahuan pribadi penulis dan beberapa mahasiswa
yang mendalami hal ini, pembekuan organisasi tidak pernah menjadi atau
tercantum sebagai bentuk sanksi atas suatu pelanggaran dan merupakan mekanisme
keorganisasian. Hal ini secara khusus harus dikaji lebih lanjut oleh otoritas
organisasi kemahasiswaan UBB pada bagian legalitas dan implikasi sosialnya.
Penindasan atas hak berserikat mahasiswa yang sebenarnya
telah diatur oleh Undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 juga dapat ditemukan dalam hal-hal lain
di lingkungan UBB, sebut saja pelarangan organisasi mahasiswa ekstra kampus
secara kultural di FEB dan FST, kesulitan pelaksanaan mekanisme keorganisasian
berupa Latihan Kepemimpinan (LK) di FH, dan jatah RKAKL yang nyaris nol dan
kontroversi SK kepengurusan Ormawa di FISIP. Hal-hal yang disebutkan sebelumnya
adalah hal-hal yang setidaknya populer di kalangan mahasiswa dan belum mencakup
hal-hal lainnya.
Dalam situasi ini, meski ada tekanan
politik oleh KM FISIP UBB terhadap Ormawa tingkat universitas dan
tulisan-tulisan kritik yang telah hadir sebelumnya, Ormawa tingkat universitas,
yang akan kita sebut selanjutnya sebagai Ormawa U, seperti BEM KM UBB dan DPM
KM UBB, belum dapat menghasilkan kebijakan atau kegiatan yang menghasilkan
perubahan bagi mahasiswa secara luas. Hal ini kemudian pernah secara lantang
dikritik oleh banyak unsur kemahasiswaan secara luas di KM UBB, namun malah
mendapatkan respons yang justru provokatif dan terkesan impulsif dari para
pejabat Ormawa U. Hal inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini: bagaimana
Ormawa U melihat kritik sebagai upaya destabilisasi dan berita bohong, serta
bagaimana hal ini merupakan watak dari pemerintahan otoritarian.
Pertama, pejabat Ormawa U sering kali impulsif dalam memberikan
pernyataan hingga merumuskan kebijakan yang berasal dari kritik. Sebagai
contoh, saat maraknya kritik media baik oleh UKM LPM maupun media independen
anonim lain, pejabat Ormawa U justru secara terbuka dan terang-terangan
melakukan duel narasi alih-alih menenangkan publik dan mengambil inspirasi.
Beberapa kata seperti "Kami udah kerja nih", "Kami itu bak
911", dan "Kalian tidak tahu proses kami" adalah beberapa dari
respon yang seharusnya tidak dikeluarkan. Respons-respons seperti ini sama
sekali tidak dapat menenangkan publik dan justru menampakkan sisi tidak
profesional dari pejabat Ormawa U. Sebagai konteks tambahan, sikap ini dapat
disebut sebagai "Rant" dan "Clapback" dalam studi komunikatif
politik tergantung pada apakah respons tersebut datang dari situasi lingkungan
umum atau kritik yang tertuju secara personal pada yang bersangkutan.
Kedua, intervensi pers dan pelabelan negatif pengkritik. Hal ini ditemukan terutama saat UKM LPM menyampaikan beberapa opini yang ditulis oleh mahasiswa serta pemberitaan tentang kejadian politik di KM UBB. Contoh pertama muncul ketika UKM LPM mempublikasikan opini mahasiswa yang mengeluhkan ketidakaktifan gerakan BEM KM UBB, yang kemudian oleh pihak tertentu, yang dituding memiliki kedekatan struktural dan emosional dengan Ormawa tersebut, dilabeli sebagai Ormawa ekstrakampus (Ormek).
Contoh pertama ini
dilanjutkan dengan contoh kedua yang datang ketika Fraksi FISIP dipanggil oleh
DPM KM UBB untuk dimintai keterangan, ketika UKM LPM memberitakan hal tersebut,
meski tanpa adanya kesalahan informasi, DPM KM UBB mendesak UKM LPM mengganti
headline berita karena dituding tidak sesuai judul kegiatan walaupun headline
awal dari pemberitaan yang disampaikan sama sekali tidak bertentangan dengan
fakta yang terjadi selama kegiatan berlangsung sehingga timbul hipotesis bahwa
DPM KM UBB ingin menampakkan superioritas narasi dengan melakukan intervensi
pers.
Transformasi watak kepemimpinan BEM dan DPM KM UBB yang mengarah ke otoritarianisme sejatinya adalah respon terhadap kepanikan organisasi ormawa U yang legitimasinya mulai terkikis karena kepercayaan mahasiswa menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Alih-alih menginternalisasi kritik sebagai instrumen checks and balances yang esensial dalam iklim demokrasi, pejabat kampus Ormawa U justru memandang opini kritik sebagai ancaman dan upaya destabilisasi.
Di
lapangan, watak antikritik ini terlihat dari dua hal. Pertama, gaya komunikasi
yang makin reaktif dan defensif, mereka lebih sibuk melakukan ranting dan clapback ketimbang memberi
argumen rasional untuk menutupi minimnya profesionalisme. Pada akhirnya, semua manuver
ini hanyalah ‘hegemonian’ penguasa kampus untuk memonopoli narasi kebenaran, yang pada akhirnya
justru memberangus ruang diskusi, sisa-sisa demokrasi, dan advokasi mahasiswa.
Penulis:
Editor: Samuel
