Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Penindasan Atas Hak Mahasiswa dan Watak Otoritarian Pejabat Ormawa UBB

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T12:13:02Z


 

Saat bermulanya semester ganjil tahun 2026 di Universitas Bangka Belitung yang secara seremonial ditandai dengan kegiatan PKKMB, di mana mahasiswa baru menapaki proses pertama mereka di dalam lingkungan kampus, peningkatan tren penindasan hak akademik dan berserikat mahasiswa mulai terjadi. Di lingkungan akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), beberapa kelas mata kuliah harus dialihkan ke metode daring atau luring di gedung kantor Bank Sumselbabel yang berjarak relatif jauh dari pusat aktivitas mahasiswa di Desa Balunijuk. 


Ketiadaan ruang kelas sebagai infrastruktur pendidikan yang layak bagi mahasiswa beserta kalimat-kalimat persuasi seperti "Mengalah saja dengan Maba" dan "Mahasiswa kita suka kelas online" dapat dikatakan sebagai bentuk penindasan hak akademik mahasiswa. Hal yang dijelaskan sebelumnya dapat dikatakan sebagai penindasan lantaran mahasiswa telah membayar besaran UKT tertentu yang kemudian dikelola oleh universitas, kegagalan dalam menghadirkan infrastruktur pendidikan, serta upaya persuasi massa dengan ajakan dan pernyataan nirsubstansi.


Dalam kasus lainnya, pada proses pengajuan relaksasi UKT di semester genap 2026, meski masih dalam pendalaman lebih lanjut, terdapat indikasi proses pengajuan yang tidak transparan. Sarinah (nama samaran), mahasiswa FISIP UBB, salah satu dari yang pertama kali bersuara akan hal ini, menyebutkan bahwa selama proses pengajuan yang diikuti oleh dirinya, dirinya hanya diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas pengajuan relaksasi UKT kepada staf program studi tertentu dan diminta untuk menunggu. 


Beberapa waktu kemudian, Sarinah mendapati bahwa dirinya dan beberapa temannya tidak mendapati nama mereka di dalam pengumuman keputusan relaksasi UKT. Setelah dipelajari lebih lanjut, dalam surat keputusan tersebut, setiap mahasiswa yang mengajukan relaksasi UKT akan ditampilkan nama dan status golongan UKT-nya, baik yang diturunkan maupun tidak. Setelah wawancara lebih lanjut, ditemukan bahwa tidak ada proses wawancara selama proses relaksasi. Walau demikian, untuk kasus ini, dengan terbatasnya informasi yang didapatkan, perlu pendalaman lebih lanjut sebelum diambil sebuah kesimpulan.


Selanjutnya, ranah perserikatan mahasiswa—Organisasi Kemahasiswaan—juga menunjukkan tren penurunan kualitas secara menyeluruh. Dalam bidang kebebasan, per tulisan ini dibuat, setidaknya terdapat dua organisasi kemahasiswaan yang telah dijatuhi sanksi pembekuan atau diancam akan dibekukan. Hal yang bagi penulis mencurigakan dalam hal ini adalah pengutipan Peraturan Rektor UBB No.6 Tahun 2026 sebagai landasan yang mana pada kanal internet UBB tidak dapat ditemukan satu pun peraturan yang dirilis pada tahun 2026. Hal ini populer di kalangan mahasiswa dengan sebutan "dibekukan oleh peraturan ghaib" karena tidak adanya transparansi terkait regulasi universitas yang mungkin dilanggar oleh mahasiswa atau mekanisme keorganisasian tertentu di lingkungan UBB. 


Sejauh pengetahuan pribadi penulis dan beberapa mahasiswa yang mendalami hal ini, pembekuan organisasi tidak pernah menjadi atau tercantum sebagai bentuk sanksi atas suatu pelanggaran dan merupakan mekanisme keorganisasian. Hal ini secara khusus harus dikaji lebih lanjut oleh otoritas organisasi kemahasiswaan UBB pada bagian legalitas dan implikasi sosialnya.


Penindasan atas hak berserikat mahasiswa yang sebenarnya telah diatur oleh Undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 juga dapat ditemukan dalam hal-hal lain di lingkungan UBB, sebut saja pelarangan organisasi mahasiswa ekstra kampus secara kultural di FEB dan FST, kesulitan pelaksanaan mekanisme keorganisasian berupa Latihan Kepemimpinan (LK) di FH, dan jatah RKAKL yang nyaris nol dan kontroversi SK kepengurusan Ormawa di FISIP. Hal-hal yang disebutkan sebelumnya adalah hal-hal yang setidaknya populer di kalangan mahasiswa dan belum mencakup hal-hal lainnya.


Dalam situasi ini, meski ada tekanan politik oleh KM FISIP UBB terhadap Ormawa tingkat universitas dan tulisan-tulisan kritik yang telah hadir sebelumnya, Ormawa tingkat universitas, yang akan kita sebut selanjutnya sebagai Ormawa U, seperti BEM KM UBB dan DPM KM UBB, belum dapat menghasilkan kebijakan atau kegiatan yang menghasilkan perubahan bagi mahasiswa secara luas. Hal ini kemudian pernah secara lantang dikritik oleh banyak unsur kemahasiswaan secara luas di KM UBB, namun malah mendapatkan respons yang justru provokatif dan terkesan impulsif dari para pejabat Ormawa U. Hal inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini: bagaimana Ormawa U melihat kritik sebagai upaya destabilisasi dan berita bohong, serta bagaimana hal ini merupakan watak dari pemerintahan otoritarian.


Pertama, pejabat Ormawa U sering kali impulsif dalam memberikan pernyataan hingga merumuskan kebijakan yang berasal dari kritik. Sebagai contoh, saat maraknya kritik media baik oleh UKM LPM maupun media independen anonim lain, pejabat Ormawa U justru secara terbuka dan terang-terangan melakukan duel narasi alih-alih menenangkan publik dan mengambil inspirasi. Beberapa kata seperti "Kami udah kerja nih", "Kami itu bak 911", dan "Kalian tidak tahu proses kami" adalah beberapa dari respon yang seharusnya tidak dikeluarkan. Respons-respons seperti ini sama sekali tidak dapat menenangkan publik dan justru menampakkan sisi tidak profesional dari pejabat Ormawa U. Sebagai konteks tambahan, sikap ini dapat disebut sebagai "Rant" dan "Clapback" dalam studi komunikatif politik tergantung pada apakah respons tersebut datang dari situasi lingkungan umum atau kritik yang tertuju secara personal pada yang bersangkutan.


Kedua, intervensi pers dan pelabelan negatif pengkritik. Hal ini ditemukan terutama saat UKM LPM menyampaikan beberapa opini yang ditulis oleh mahasiswa serta pemberitaan tentang kejadian politik di KM UBB. Contoh pertama muncul ketika UKM LPM mempublikasikan opini mahasiswa yang mengeluhkan ketidakaktifan gerakan BEM KM UBB, yang kemudian oleh pihak tertentu, yang dituding memiliki kedekatan struktural dan emosional dengan Ormawa tersebut, dilabeli sebagai Ormawa ekstrakampus (Ormek). 


Contoh pertama ini dilanjutkan dengan contoh kedua yang datang ketika Fraksi FISIP dipanggil oleh DPM KM UBB untuk dimintai keterangan, ketika UKM LPM memberitakan hal tersebut, meski tanpa adanya kesalahan informasi, DPM KM UBB mendesak UKM LPM mengganti headline berita karena dituding tidak sesuai judul kegiatan walaupun headline awal dari pemberitaan yang disampaikan sama sekali tidak bertentangan dengan fakta yang terjadi selama kegiatan berlangsung sehingga timbul hipotesis bahwa DPM KM UBB ingin menampakkan superioritas narasi dengan melakukan intervensi pers.


Transformasi watak kepemimpinan BEM dan DPM KM UBB yang mengarah ke otoritarianisme sejatinya adalah respon terhadap kepanikan organisasi ormawa U yang legitimasinya mulai terkikis karena kepercayaan mahasiswa menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Alih-alih menginternalisasi kritik sebagai instrumen checks and balances yang esensial dalam iklim demokrasi, pejabat kampus Ormawa U justru memandang opini kritik sebagai ancaman dan upaya destabilisasi. 


Di lapangan, watak antikritik ini terlihat dari dua hal. Pertama, gaya komunikasi yang makin reaktif dan defensif, mereka lebih sibuk melakukan ranting dan clapback ketimbang memberi argumen rasional untuk menutupi minimnya profesionalisme. Pada akhirnya, semua manuver ini hanyalah ‘hegemonian’ penguasa kampus untuk memonopoli narasi kebenaran, yang pada akhirnya justru memberangus ruang diskusi, sisa-sisa demokrasi, dan advokasi mahasiswa.



Penulis: 
Muhammad Ma'rifatul Ridha
Editor: Samuel

×
Berita Terbaru Update