![]() |
| Penyerahan surat tuntutan Pemakzulan Presma BEM KM UBB ke DPM KM UBB di depan Sekretariat DPM KM UBB pada Jumat (23/10). Sumber: Istimewa |
LPM Alternatif, Balunijuk -- Sebanyak 7 eks menteri kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (BEM KM UBB) periode 2025-2026 menyerahkan surat tuntutan pemakzulan Presiden Mahasiswa BEM KM UBB 2025/2026, Randi, kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (DPM KM UBB), pada Jumat (23/10), pukul 17.30 WIB, di Sekretariat DPM KM UBB. Surat tersebut memuat keberatan terhadap kepemimpinan Presma dan permohonan agar DPM menindaklanjuti tuntutan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Dalam surat tersebut, M. Rizky Dafa Ananda selaku perwakilan pihak penuntut sekaligus pengurus BEM KM UBB menuding Presiden Mahasiswa dengan melayangkan empat poin utama keberatan terhadap kepemimpinan Presiden Mahasiswa, yakni Kepemimpinan Presiden Mahasiswa (Presma) UBB dinilai mengalami krisis kepercayaan dan kehilangan legitimasi dari mayoritas pengurus akibat ketidakjelasan arah organisasi, minimnya transparansi, serta komunikasi yang tidak efektif dalam mengarahkan program kerja BEM KM UBB.
Menurutnya, kondisi ini memperparah disfungsi roda organisasi karena sikap Presma yang pasif, inkonsisten, dan jarang melibatkan para menteri dalam pengambilan keputusan strategis maupun konsolidasi gerakan, yang pada akhirnya mengikis rasa persaudaraan dan visi kolektif. Selain itu, terdapat inkonsistensi antara perkataan dan pergerakan, di mana penanganan aksi kerap terindikasi benturan kepentingan pribadi akibat kedekatan dengan lembaga pemerintah, yang berujung pada stagnasi proses advokasi dan kegagalan dalam memperjuangkan aspirasi Keluarga Mahasiswa UBB.
Surat ini diterima oleh Natasya Sri Utari selaku Ketua Komisi II DPM KM UBB. Menjelaskan bahwa surat yang diserahkan oleh perwakilan pengurus BEM KM UBB tersebut memuat tuntutan pemberhentian Presma serta pemberitahuan pengunduran diri sejumlah pengurus.
Terkait tindak lanjut, Natasya menyebut pihak penuntut memberikan tenggat waktu tiga hingga lima hari untuk pelaksanaan proses yang mereka ajukan. Namun, DPM masih akan mempertimbangkan langkah berikutnya dengan memperhatikan keterangan dari pihak-pihak terkait. Ia juga menyampaikan bahwa DPM sebelumnya telah memanggil Presma dan Wakil Presma untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Randi, selaku Presiden Mahasiswa BEM KM UBB, terpantau tidak hadir dalam penyerahan tersebut. Ketika LPM Alternatif mengonfirmasi terkait penyerahan surat, belum ada keterangan langsung dari Randi terkait tuntutan pemakzulan yang diajukan oleh sejumlah pengurus BEM KM UBB tersebut.
Dafa selaku perwakilan penuntut menjelaskan bahwa pengajuan tuntutan melalui DPM dilakukan sebagai upaya untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Presma BEM KM UBB. Mereka meminta agar persoalan internal yang selama ini dirasakan pengurus ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan, termasuk melalui Sidang Istimewa.
Daffa menjelaskan bahwa keresahan ini telah terakumulasi sejak beberapa agenda besar, mulai dari Dies Natalis, Bina Desa (Bindes), hingga Musyawarah Nasional (Munas). Tidak ada unsur politik praktis maupun kepentingan pribadi di balik aksi ini. "Kami murni resah. Pengunduran diri dan tuntutan ini dilakukan agar tidak melahirkan regenerasi berikutnya yang acuh tak acuh terhadap kritikan anggota," tegas Dafa
Sementara itu, Patrick Vandreno Chandra selaku eks Menteri BEM KM UBB menyampaikan bahwa pengunduran diri sejumlah pengurus dilatarbelakangi keresahan terhadap kondisi internal BEM KM UBB. Persoalan yang mereka soroti antara lain kurangnya transparansi, komunikasi dan koordinasi internal yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya, serta keterlibatan Presma dalam kegiatan eksternal yang cenderung intens.
Sebelumnya, sejumlah pengurus dari 12 kementerian BEM KM UBB mengundurkan diri dari kabinet BEM sejak 23 Oktober 2026. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis dan diwakili oleh pihak penuntut. Pengunduran diri tersebut menjadi bagian dari dinamika internal BEM KM UBB yang akan dibahas lebih lanjut dalam pemberitaan terpisah oleh LPM Alternatif.
DPM KM UBB menyatakan akan melakukan penelaahan dokumen, verifikasi administrasi, klarifikasi, dan evaluasi sebelum menentukan tindak lanjut. Natasya Sri Utari selaku Ketua Komisi II DPM KM UBB menyebut pihak penuntut dengan memberikan tenggat waktu tiga hingga lima hari untuk proses yang mereka ajukan. Namun, DPM masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.
Dharma selaku Wakil Ketua Umum DPM KM UBB menjelaskan bahwa DPM akan menelaah dokumen, memverifikasi kelengkapan administrasi, serta melakukan klarifikasi dan evaluasi sebelum menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
“Penanganan persoalan ini akan mengacu pada Amandemen Konstitusi KM UBB Tahun 2006 serta ketentuan organisasi yang berlaku, Adapun jadwal, tahapan lanjutan, dan pengambilan keputusan akan disesuaikan dengan mekanisme serta kewenangan yang diatur dalam ketentuan tersebut.” tegasnya
Ia juga menambahkan bahwa pengunduran diri sejumlah pengurus juga perlu menjadi bahan evaluasi, terutama berkaitan dengan keberlangsungan program kerja BEM KM UBB. DPM memandang pelaksanaan program kerja tetap perlu diperhatikan agar persoalan internal tidak menghambat tanggung jawab organisasi terhadap mahasiswa.
Dengan demikian, pengajuan surat tuntutan pemakzulan tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan pemakzulan terhadap Presiden Mahasiswa. Status dan tindak lanjutnya masih menunggu proses kelembagaan sesuai ketentuan KM UBB.
Reporter: Hazia Rizki Amanda & Syakilah Dwi Kurnia
Penulis: Hazia Rizki Amanda
Editor: Samuel
