Demokrasi di Indonesia pada dasarnya telah menunjukkan pelaksanaan yang tepat secara prosedural. Adanya mekanisme pemilihan umum, hak pilih masyarakat, kompetisi antarpartai politik, serta pergantian kekuasaan secara berkala menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki sistem yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.
Namun, keberhasilan demokrasi tidak seharusnya hanya diukur dari
apakah prosedur tersebut telah terlaksana atau belum. Demokrasi juga harus
dilihat dari kekuasaan yang diperoleh dari prosedur yang dijalankan dan
kekuasaan yang benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Hal tersebut dapat dipahami melalui
konsep demokrasi substansial. Demokrasi substansial tidak hanya menekankan
mekanisme formal, tetapi juga perwujudan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan
masyarakat, seperti perlindungan hak, kebebasan berpendapat, persamaan,
keadilan, kesejahteraan, kebebasan pers, perlindungan kelompok yang lebih
lemah, serta terbukanya ruang partisipasi masyarakat. Pada bagian inilah
demokrasi Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Pemilu dilaksanakan
secara berkala.
Hingga saat ini, masih terdapat kesenjangan antara demokrasi yang terlihat secara formal dengan demokrasi yang dirasakan secara substansial oleh masyarakat. Negara dapat dikatakan demokratis secara prosedural ketika masyarakat memiliki hak untuk memilih dan terdapat pergantian kekuasaan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Namun, demokrasi
substansial mempertanyakan hal yang lebih mendasar: apakah kekuasaan tersebut
benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat? Apakah kebebasan
berpendapat benar-benar terlindungi? Apakah masyarakat memperoleh perlakuan
yang adil? Apakah kelompok yang memiliki posisi lebih lemah mendapatkan
perlindungan? Pertanyaan berikut menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya
persoalan mengenai siapa yang berkuasa, tetapi juga bagaimana kekuasaan
tersebut digunakan.
Masyarakat sipil dalam hal ini
memiliki peranan penting sebagai pengawas kekuasaan, penyampai aspirasi, dan
kekuatan penyeimbang. Masyarakat sipil dapat menjadi penghubung antara
masyarakat dengan negara dengan menyampaikan kebutuhan, kritik, serta
kepentingan masyarakat kepada pemerintah atau pembuat kebijakan. Dengan adanya
masyarakat sipil yang kritis dan mandiri, kekuasaan dapat memperoleh kontrol berimbang
sehingga tidak berjalan satu arah.
Persoalan mengenai demokrasi prosedural dan substansial tersebut juga dapat dilihat dalam kehidupan kampus. Kampus bukan hanya tempat mahasiswa memperoleh pendidikan, tetapi juga menjadi ruang untuk belajar dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi secara langsung.
Dalam kehidupan kampus terdapat berbagai organisasi mahasiswa, pemilihan ketua
organisasi, pembentukan kepengurusan, forum diskusi, penyampaian aspirasi,
serta berbagai bentuk kegiatan yang melibatkan partisipasi mahasiswa. Secara
prosedural, mekanisme tersebut menunjukkan adanya proses demokratis karena
mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih dan berpartisipasi.
Namun, hal tersebut belum secara otomatis menunjukkan bahwa demokrasi di kampus telah berjalan secara substansial. Pemimpin organisasi mahasiswa dapat terpilih melalui mekanisme yang sah secara prosesural, tetapi demokrasi substansial baru tercapai apabila pemimpin tersebut menjalankan mandat secara terbuka, bertanggung jawab, adil, dan mempertimbangkan kepentingan mahasiswa.
Begitu pula dengan mahasiswa yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan tersebut tidak hanya berarti mahasiswa diperbolehkan berbicara, tetapi juga terdapat ruang yang nyata bagi pendapat tersebut untuk didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Substansi demokrasi di kampus juga dapat dilihat dari keterlibatan mahasiswa dalam berbagai proses pengambilan keputusan. Mahasiswa seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima kebijakan, tetapi juga sebagai bentuk aspirasi kehidupan akademik dan organisasi.
Transparansi dalam pengelolaan organisasi, keterbukaan terhadap
kritik, persamaan dalam memperoleh kesempatan, serta penghormatan terhadap
perbedaan pendapat merupakan bagian dari nilai demokrasi yang dapat diterapkan
dalam kehidupan kampus.
Dalam konteks tersebut, organisasi
mahasiswa dapat menjalankan fungsi yang serupa dengan masyarakat sipil dalam
kehidupan bernegara. Organisasi mahasiswa dapat menjadi wadah partisipasi dan
penyampaian aspirasi, wadah penyampaian informasi, kritik, dan persoalan di
lingkungan kampus. Keberadaan keduanya dapat membantu menciptakan kontrol
terhadap penggunaan kekuasaan di lingkungan kampus. Namun, kebebasan tersebut
juga harus disertai tanggung jawab.
Dengan demikian, substansi demokrasi di kampus tidak hanya terlihat dari adanya pemilihan ketua organisasi atau forum penyampaian aspirasi, tetapi juga dari bagaimana nilai-nilai demokrasi benar-benar diterapkan dalam kehidupan mahasiswa.
Kampus dapat menjadi
ruang untuk membentuk mahasiswa yang tidak hanya memahami demokrasi secara
teori, tetapi juga mampu menjalankan dan mempertahankan nilai-nilai demokrasi
dalam kehidupan nyata.
Penulis: Ratih Tri Ramadhini
Editor: Dinda Putri Islamy & Samuel
