![]() |
| Diseminasi riset berjudul "Korupsi Timah dan Korban yang Terabaikan" di Ruang Seminar FISIP UBB (03/09). Sumber: Samuel |
Riset ICW dengan Walhi mengungkap bahwa dari total kerugian negara Rp300 triliun akibat korupsi tata niaga timah, sebesar Rp271,07 triliun merupakan kerugian lingkungan yang hingga kini belum ada satu pun gugatan pemulihannya. Namun, menurut Fitri, angka besar itu berisiko mengaburkan persoalan yang mengenai siapa sebenarnya yang menanggung kerugian tersebut secara berlapis.
"Masyarakat mengalami kerugian pertama karena kerusakan, kemudian mengalami kerugian kedua karena harus menanggung biaya dan risiko untuk mengatasi kerusakan itu sendiri," kata Fitri.
Konsep tersebut ia rujuk langsung dari temuan lapangan yang dipaparkan Wisnu Sudiro, nelayan dari Forum Pecinta Teluk Kelabat Dalam, yang bersama warga secara swadaya menyelam manual tanpa alat bantu pernapasan standar untuk membersihkan sisa limbah besi dan pipa ponton isap dari dasar laut. Wisnu menyebut sudah melakukan penyelaman tersebut tujuh kali sepanjang 2026, setelah tiga kali penyelaman serupa pada 2025, sementara perusahaan yang mengoperasikan tambang diklaim tidak membersihkan limbah yang ia hasilkan sendiri.
Menanggapi pemaparan diseminasi riset, Fitri juga mengoreksi kecenderungan menempatkan nelayan dan penambang kecil sebagai dua kubu yang berhadapan. "Saya juga akhirnya sadar tadi ketika mendengarkan paparan, saya juga melakukan kesalahan yang sama di kelas. Seolah-olah saya membentukkan [oposisi] antara penambang yang saya anggap salah dengan nelayan yang menjadi korban," ujarnya.
Menurutnya, penambang kecil dan nelayan sama-sama berada di posisi menanggung risiko dalam struktur ekonomi, sementara keuntungan terbesar mengalir ke pemilik modal. "Pemilik modal dapat memperoleh keuntungan terbesar, pekerja tambang memperoleh pendapatan tetapi menanggung risiko kerja, nelayan kehilangan akses ekologis, dan masyarakat luas menanggung sebagian biaya sosial ekologis," katanya. Ia menegaskan bahwa konflik horizontal yang kerap muncul di lapangan, termasuk pola adu domba antarwarga, sesungguhnya adalah perwujudan dari ketimpangan kekuasaan itu sendiri, bukan murni lahir dari gesekan antarmasyarakat.
Lebih lanjut, Fitri turut menyoroti bahwa pemulihan bagi korban tidak boleh direduksi menjadi sekadar pembayaran ganti rugi. Ia menawarkan kerangka restorative environmental justice yang mencakup tujuh dimensi, antara lain restorasi ekologis, pemulihan mata pencaharian, kompensasi ekonomi, pemulihan kesehatan, pemulihan kohesi sosial, pemulihan hak atas ruang hidup, hingga pemulihan ruang partisipasi politik masyarakat.
Terakhir, Penanggap Sosiologi UBB tersebut menutup tanggapannya dengan menyasar kepada tiga pertanyaan yang menurutnya wajib menjadi runjukan ketika melihat tata niaga timah lebih jauh: siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat dari timah, siapa yang menanggung biaya sosial-ekologisnya, dan siapa yang berhak menentukan masa depan ruang hidup masyarakat Bangka Belitung.
"Jangan sampai kita berhasil menghitung kerugian negara, tetapi kita gagal menghitung kehilangan masyarakat," pungkasnya. "Bagi masyarakat pesisir, pemulihan yang sesungguhnya bukan ketika uang kembali ke kas negara, tetapi ketika laut kembali mampu menghidupkan mereka." Tutupnya.
Reporter: Samuel
Penulis: Samuel
