Catatan Redaksi
Redaksi mengakui bahwa opini keempat, yang menyinggung dugaan pelanggaran etik pimpinan mahasiswa, sebelumnya diterbitkan tanpa disertai konfirmasi maupun tanggapan dari pihak yang disebut di dalamnya. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik serta hak jawab yang dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi menindaklanjuti dengan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Opini pertama, kedua, dan ketiga tetap dapat diakses dan tidak ditarik dari peredaran. Sementara itu, opini keempat telah ditarik sepihak oleh Pimpinan Redaksi LPM Alternatif UBB. Penjelasan lengkap mengenai keputusan tersebut disampaikan pada bagian akhir pemberitaan ini.
Opini Pertama: "Ketika BEM Kehilangan Sikap, Siapa yang Akan Menjadi Suara Rakyat?"
Opini ini mempertanyakan sikap BEM KM UBB yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dan konsisten di tengah berbagai persoalan bangsa, mulai dari polemik implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelemahan nilai tukar rupiah, hingga tekanan ekonomi masyarakat.
Menjawab hal ini, Randi menyebut kajian mengenai pelemahan rupiah sudah dibahas oleh Kementerian Kajian Strategis (Kastrat) dan sudah terbit. Untuk isu MBG, ia menyatakan fokus BEM diarahkan pada dampak konkret di Bangka Belitung, termasuk kasus keracunan siswa yang diduga terkait MBG di Sungailiat. Kajian tersebut, menurutnya, belum diterbitkan karena data belum lengkap dan kawan-kawan Kastrat belum sempat mewawancarai siswa terdampak secara langsung.
"Itu yang membuat kami, jangan sampai kawan-kawan BEM ini memposting kajian, tapi tidak punya data yang valid," kata Randi kepada LPM Alternatif.
Ia juga menyinggung keterbatasan sumber daya di internal Kastrat: jumlah anggota aktif tahun ini hanya enam orang dengan pembagian tugas masing-masing.
Soal sikap BEM terhadap kebijakan MBG secara nasional, Randi merujuk pada orasinya saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), yang menyebut kemiskinan dan kebodohan sebagai dua musuh terbesar. "Apakah hari ini kemiskinan dan kelaparan itu solusinya tetap MBG? Tidak," ujarnya, menegaskan sikap BEM, "MBG bukan solusi untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan, itu sebenarnya," tutup Randi dalam opini pertama.
Opini Kedua: "BEM KM UBB Diam dan Main Aman: Masih Pantas Menyebut Diri Suara Mahasiswa?"
Opini ini menyoroti kritik bahwa BEM KM UBB lebih banyak berperan sebagai penyelenggara kegiatan seremonial ketimbang representasi perjuangan dan advokasi mahasiswa.
Randi menerima kritik tersebut sebagai bahan evaluasi. "Kalau kami dikritik, ya sudah, itu menurut kami hanya sekadar evaluasi untuk kami," katanya. Ia menjelaskan bahwa struktur BEM terbagi dalam tiga bidang: bidang event, bidang pergerakan dan advokasi, serta bidang kerja sama dan ekonomi kreatif, dengan sejumlah kementerian seperti Kastrat, Kajian dan Riset Publik (RKP), Kementerian Hukum dan HAM, serta Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokasma) yang disebutnya telah mengkaji berbagai persoalan.
Sebagai contoh konkret, Randi memaparkan kunjungan pengabdian sekaligus advokasi ke Pulau Lepar yang menyoroti kemunduran kualitas pendidikan di sana. Ia menceritakan momen yang menurutnya merupakan sebuah ironi: seorang anak SD yang bertanya kepada BEM, "Bang, punya saldo nggak? Buat main slot", yang ia nilai sebagai indikator nyata kemunduran pendidikan di wilayah tersebut.
Advokasi lain yang disebutkan mencakup konflik agraria terkait Hak Guna Usaha (HGU), dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan plasma dari perusahaan sawit yang menurutnya tidak transparan kepada masyarakat Pulau Lepar. Warga disebut hanya menerima satu ekor sapi per tahun sebagai bentuk CSR maupun plasma. Selain itu, BEM disebut telah mengkaji dan mengunggah persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terkait tambang timah di Bangka Belitung.
Terkait kegiatan bertema budaya seperti Festival Budaya, Randi menegaskan hal itu merupakan bentuk advokasi, bukan sekadar branding organisasi. Ia menyoroti apa yang disebutnya krisis identitas kebudayaan di Bangka Belitung, di mana seni dan budaya lokal, seperti ritual gongjong, tari Campak, tari Dalung, hingga kesenian Gajah Manunggang, mulai dilupakan oleh generasi muda yang lebih akrab dengan musik populer Barat. BEM disebut turut menghidupkan kembali cerita rakyat atau folklor, termasuk asal-usul penamaan sejumlah desa serta narasi sejarah Bangka Belitung sebagai lokasi pengasingan Bung Karno, yang menurutnya perlu terus diwariskan agar tidak hilang.
Opini Ketiga: "Rumah Sendiri Masih Bocor: Untuk Apa BEM KM UBB Sibuk Menatap Luar?"
Opini ini mempertanyakan apakah ajakan BEM turun menyuarakan isu nasional maupun daerah lahir dari kajian mendalam, atau sekadar respons musiman mengikuti tren isu pusat (FOMO politik), sembari mempertanyakan mengapa BEM disebut lebih sibuk menyuarakan isu eksternal ketimbang menuntaskan persoalan internal kampus yang masih menumpuk.
Soal tudingan FOMO politik, Randi mencontohkan sikap BEM yang menolak turun menanggapi isu Gerakan Mahasiswa Lawan (GML) karena belum memiliki data pendukung yang memadai. "Kami belum punya riset. Kami tidak akan turun," ujarnya.
Ia membedakan dua jenis FOMO: FOMO yang menurutnya konstruktif, seperti ketika mahasiswa mulai mencari tahu isi kebijakan setelah viralnya suatu isu, dan FOMO yang menurutnya problematik, yakni ketika seseorang ikut bersikap tanpa memahami substansi isu yang sedang ramai.
Sebagai bukti bahwa BEM tidak sekadar bereaksi terhadap tren, Randi memaparkan proses advokasi isu tambang timah yang dilakukannya bersama Kastrat, termasuk koordinasi dengan mahasiswa Politeknik Belitung. Ia mengutip keterangan salah satu anggota Kastrat, Rizki, yang turun langsung mengamati kondisi di lapangan: "Orang Belitung itu punya timah dua ton, tapi yang PT Timah mampu tampung itu cuma satu ton. Satu ton itu mau ke mana?" Randi mengaku turut turun langsung melakukan survei di Desa Tepus, Bangka Selatan, dan memaparkan disparitas harga timah di lapangan, mulai dari timah kering jenis SN70 yang dibeli tengkulak seharga Rp220 ribu, hingga perbedaan harga timah antara wilayah Bangka dan Belitung yang disebutnya berkisar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Ia juga menyinggung ketakutan warga terhadap keberadaan satuan tugas (Satgas) di lapangan.
Randi menegaskan pergerakan BEM ke Pulau Lepar bukan inisiatif sepihak, melainkan permintaan langsung dari perangkat desa dan masyarakat setempat yang meminta pendampingan di tiga bidang: pendidikan, desa sehat anti-narkoba, dan penanganan HIV. Ia mengaku sempat dihubungi langsung oleh warga setempat, dan menyebut kondisi peredaran narkoba di sana tergolong mengkhawatirkan, menyebut harga sabu yang menurutnya lebih murah dari harga sebungkus rokok, serta dugaan penggunaan oleh siswa SMP setempat. "Jangan sampai kami cuma sekadar kena ujung gigi doang, ataupun sekadar kena pamor doang. Kalau emang kebutuhan rakyat, ya sudah, itu diutamakan," katanya.
Soal prioritas isu internal, Randi memaparkan sejumlah advokasi yang telah dilakukan selama menjabat, termasuk saat menjabat Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Puskesma) tahun sebelumnya: perbaikan jalan berlubang di lingkungan kampus, hingga advokasi fasilitas toilet dan pendingin udara di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Teknik. Ia mengaku telah menyampaikan langsung dokumentasi kondisi toilet yang dinilainya tidak layak kepada mantan Wakil Rektor, Nanang, serta melakukan audiensi dengan Wakil Rektor Esti terkait kebutuhan penambahan toilet di Fakultas Fisik. Persoalan lain yang disebutnya masih menjadi catatan adalah kekurangan ruang kelas, serta keterbatasan lahan parkir di FEB, yang menurutnya membuat sejumlah mahasiswa terpaksa menjalani perkuliahan di lokasi alternatif di luar kampus utama.
Terkait skala prioritas antara isu internal dan eksternal, Randi menyampaikan hasil konsolidasi bersama Kastrat: "Kita tidak akan bikin gerakan sebelum isu internal kita itu clear." Ia menjelaskan pembagian kewenangan di internal BEM, di mana isu internal kampus berada di bawah Kementerian Advokasi, sementara isu nasional dan daerah tetap menjadi tanggung jawab Kastrat, meski keduanya tetap berjalan beriringan. "Untuk apa sih kita membedah rumah orang lain, sedangkan rumah sendiri masih bocor," ujarnya, sembari mengakui kondisi gedung rektorat sendiri yang menurutnya "setengah jadi" dan belum diperbaiki karena sejumlah tuntutan mahasiswa dinilai belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak kampus.
Opini Keempat: "Sikap Diam BEM KM UBB dan Pertanyaan yang Belum Terjawab soal Akuntabilitas Etik Pimpinan Mahasiswa"
Opini ini mencuat setelah beredarnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Presma BEM KM UBB dan Presma ICI, merujuk pada Pasal 12 Anggaran Dasar (AD) KM UBB yang mengatur "perbuatan tercela" sebagai salah satu dasar pemberhentian Presiden/Wakil Presiden Mahasiswa, serta Pasal 13 yang mengatur mekanisme penanganannya melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KM UBB.
Persoalan ini bermula dari sebuah unggahan yang memicu dugaan pelanggaran etik pimpinan mahasiswa. Dalam wawancara ini, Randi mengakui adanya kesalahpahaman personal yang menjadi pemicu persoalan tersebut, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang terdampak. "Saya tidak pernah membenarkan kalau saya benar," ujarnya, sembari menyebut telah mendapat teguran keras dari sesama pengurus BEM dan sempat menjaga jarak sementara dengan sejumlah anggota internal.
Dina Lorenza, di sisi lain, menyampaikan keberatan karena nama dirinya dan institusi yang diwakilinya sebagai Presma ICI ikut terseret dalam isu tersebut tanpa dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebelum opini dan narasi terkait beredar luas. "Saya tunggu selama dua hari ini, baru saya mengecek kalian (LPM Alternatif). Jangan sampai saya mengambil kesimpulan atau gerakan sendiri untuk klarifikasi," katanya, menyebut situasi tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman komunikasi antarpihak, dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mempertemukan pihak-pihak terkait secara langsung.
Menyusul klarifikasi tersebut, Pimpinan Redaksi menghubungi kembali penulis opini melalui pihak ketiga, yang menerbitkan tulisannya secara anonim, untuk menanyakan apakah opini tersebut masih perlu dipertahankan mengingat persoalan personal yang melatarbelakanginya telah dianggap selesai oleh pihak-pihak yang terlibat. Penulis menyatakan tetap ingin mempertahankan opininya, dengan alasan kritik yang disampaikan ditujukan pada persoalan struktural, yakni sikap diam kelembagaan BEM KM UBB dan belum ditempuhnya mekanisme akuntabilitas yang tersedia dalam konstitusi, bukan pada persoalan personal yang telah diselesaikan.
Keputusan Redaksi: Penarikan Opini Keempat
Menyusul rangkaian klarifikasi di atas, Redaksi memutuskan menarik opini keempat dari peredaran (10/09), meskipun penulis menyatakan keberatan dan menolak permintaan penarikan. Opini pertama, kedua, dan ketiga tetap dapat diakses dan tidak ditarik.
Pertimbangan utama Redaksi bukan karena pihak yang dituduh menyatakan persoalan personalnya sudah selesai secara pribadi; pengakuan semacam itu datang dari pihak yang dituduh sendiri, dan dengan sendirinya tidak dapat menghapus substansi kritik struktural yang diangkat oleh opini tersebut.
Yang menjadi dasar keputusan Redaksi adalah perkembangan dari sumber awal yang memicu tudingan ini. Hestika, pihak yang pertama kali menyebarkan informasi yang menjadi rujukan opini keempat, menyatakan secara terbuka bahwa video yang ia terima berasal dari pengirim anonim yang tidak ia kenal, bahwa video tersebut merupakan potongan klip yang tidak utuh, dan bahwa ia bereaksi secara emosional tanpa verifikasi lebih lanjut saat menyebarkannya. Ia menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara pribadi dengan pihak-pihak terkait.
Dengan ditariknya klaim dari sumber yang pertama kali memicu persoalan ini, dugaan pelanggaran etik yang menjadi rujukan opini keempat tidak lagi memiliki objek yang hidup untuk direspons. Argumen struktural utama opini tersebut: belum ditempuhnya mekanisme Pasal 12 dan 13 AD KM UBB oleh DPM KM UBB, berpijak pada asumsi adanya dugaan yang kredibel dan aktif untuk ditindaklanjuti. Begitu sumber awal tudingan menarik klaimnya sendiri, tidak ada lagi dugaan yang hidup untuk menjadi objek proses interpelasi maupun angket oleh DPM.
Redaksi tetap mencatat bahwa opini ini sebelumnya terbit tanpa konfirmasi kepada Randi dan Dina Lorenza. Ini adalah kelalaian yang berdiri sendiri, terlepas dari keputusan penarikan ini, dan menjadi evaluasi internal Redaksi untuk proses penerbitan ke depan, khususnya untuk tulisan yang memuat dugaan pelanggaran personal terhadap individu yang dapat diidentifikasi.
Kebebasan berpendapat tetap menjadi nilai yang dijunjung Redaksi LPM Alternatif. Namun, ketika sumber yang memicu sebuah tulisan menarik keterangannya sendiri, mempertahankan tulisan tersebut demi kesan independensi bukan lagi bentuk keteguhan editorial, melainkan keras kepala tanpa dasar. Sebagai gantinya, Redaksi menerbitkan hak jawab dari pihak-pihak yang merasa dirugikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pembaca.
Reporter: Hazia Rizki Amanda & Samuel
Penulis: Samuel
Editor: Samuel
