Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Diburu di Negeri Sendiri: Anatomi Konflik Horizontal Yang Dipelihara

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T04:15:51Z

Bayangkan malam yang mestinya tenang, ketika warga menjalani aktivitas seperti biasa. Tiba-tiba dirimu didatangi dan diteror oleh sesama warga negaramu sendiri, mereka melabeli diri mereka sebagai “Boti Hunter”, merasa berhak mempersekusi siapa pun yang mereka kategorikan sebagai marjinal. Mereka mengejarmu, meneriakimu, dan pakaian yang sudah kau pilih serta pertimbangkan dengan matang agar terlihat rapi, disiram dengan air seni. Inilah yang terjadi berulang kali di sejumlah kota sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Ketika kaum marjinal merasa haknya sebagai manusia dirampas, negara yang seharusnya mengayomi dan melindungi hak setiap warganya tanpa terkecuali justru melabeli kaum marjinal tersebut sebagai ancaman negara. Begitulah yang dirasakan kelompok LGBTQ+ yang menjadi korban kekerasan dan persekusi di Bogor dan Depok.

Dilansir dari akun Instagram @rmol.id, sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pemuda berkonvoi sambil membawa atribut bertuliskan “Boti Hunter” viral dan menarik perhatian warganet, pada Jumat (3/07/2026). Lebih lanjut @rmol.id mengutip akun Instagram @robbytanziilal_ sebagai pembuat video tersebut. Kelompok tersebut terlihat bersepeda pada malam hari sambil membawa bendera dan spanduk bertuliskan “Boti Hunter” serta “Lindas Boti” saat melintas di sejumlah jalanan Depok. Meskipun terpantau pada akun Instagram @robbytanziilal_ video viral tersebut sudah dihapus, namun pada akun Instagram @rmol.id, video tersebut masih beredar dan menimbulkan perdebatan antara pro dan kontra (28/08/2026).

Bergeser ke Kota Bogor, tak jauh dari Depok, juga terjadi hal serupa. Dilansir dari YouTube @antaranews, video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan terhadap seorang transpuan di Kota Bogor viral pada Kamis (16/7). Dalam video tersebut, sekelompok pemuda terlihat mengejar dan menyiram korban dengan cairan yang diklaim sebagai air kencing. Peristiwa itu disebut terjadi di sejumlah lokasi di Kota Bogor, termasuk kawasan BTM, Pasar Anyar, hingga Terminal Bubulak.

Keterangan resmi baru muncul sehari kemudian, namun bukan berupa penindakan terhadap pelaku pengejaran. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Pupung W. Purnama, justru mengumumkan rencana razia gabungan bersama Polresta Bogor Kota dan Dinas Sosial di lokasi yang sama persis dengan video yang beredar, kali ini menyasar warga transpuan yang dianggap meresahkan, bukan kelompok yang mengejar mereka.

Lebih lanjut, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara tekstual menempatkan "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)" sebagai ancaman nonmiliter berdimensi sosial budaya. Namun ketiadaan definisi operasional atas frasa "penyebaran" itu justru membuka celah penyalahgunaan di lapangan. Landasan yang abstrak dan tidak bisa langsung ditunjuk wujudnya, membuat aktor di lapangan, baik aparat, ormas, maupun warga biasa, mendefinisikan dan mengkategorisasikan definisi ini berlandaskan pengertiannya sendiri. Menurut Herza, S.Sos., M.A., dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB) yang diwawancarai tim redaksi, proses ini kerap tidak akurat karena penanda visual yang dipakai warga untuk "mendeteksi" LGBTQ tidak akurat.

Heri Pramono, S.H., Direktur LBH Bandung yang juga diwawancarai tim redaksi, mempertegas kerancuan ini dengan mempertanyakan logika penerapan Perpres tersebut: "Saya balik bertanya, bagaimana kita mendeteksi seseorang itu LGBTQ?" Proses "penerjemahan" konsep abstrak menjadi sasaran konkret inilah yang membuat kelompok yang mengatasnamakan diri "Bogor Bersih LGBT" merasa punya legitimasi untuk memburu dan menyerang individu transpuan meski secara tekstual Perpres tidak pernah menyebut mereka sebagai sasaran.

Lapisan Bahasa Dalam Wacana "Boti Hunter"

Dalam ranah bahasa, transitivitas adalah cara sebuah kalimat menempatkan siapa melakukan tindakan dan siapa menerima tindakan itu. Pilihan kecil dalam tata bahasa yang ikut membentuk cara pembaca memahami sebuah peristiwa. Dalam hal leksikal komunitas yang menamai dirinya sebagai “Boti Hunter” memiliki dua elemen pemaknaan. Boti adalah bahasa gaul yang artinya “Bottom” merujuk pada laki-laki gay yang memosisikan diri sebagai pihak yang pasif atau berperilaku serta bergaya feminim dalam suatu hubungan. Sementara “hunter” berarti pemburu, sebuah aktivitas yang lazim disandingkan dengan perburuan satwa atau pemberantasan hama. Penggabungan kedua frasa ini mendekonstruksi eksistensi kaum marjinal, dalam konteks ini kelompok LGBTQ+, dari manusia yang punya hak untuk hidup, menjadi hama yang layak diburu.

Namun dalam lapangan, label ini bekerja tanpa landasan yang jelas dan sangat longgar dalam penerapannya. Ia dilekatkan bukan hanya pada laki-laki dengan peran seksual tertentu, melainkan disematkan secara sembarangan kepada siapa pun yang tampil feminin, transpuan, gay dengan penampilan tertentu, bahkan penari laki-laki yang secara orientasi ternyata heteroseksual, seperti disinggung salah satu narasumber kami.

Lebih lanjut dalam ranah transitivitas, proses “memburu” yang melekat pada frasa “hunter” telah mengalami nominalisasi yang membekukan sebuah tindakan menjadi entitas. Ketika “memburu” berubah menjadi “hunter” sebagai identitas kolektif, jejak pertanggungjawaban pelaku sebagai subjek yang bertindak pun turut menghilang; yang tersisa hanyalah label komunitas yang terdengar netral, nyaris menyerupai nama sebuah hobi.

Pola penghapusan agen ini konsisten muncul dalam pemberitaan arus utama. Headline Serambinews.com menuliskan “Aksi ‘Pemburu Boti’ Digelar di Sejumlah Titik Kota Bogor”, memakai verba pasif “digelar” yang menghapus pelaku dari klausa, meski video yang beredar luas jelas memungkinkan pelaku diidentifikasi. Berbeda dengan itu, Headline AFU.id menulis “Viral Aksi Kejar-Kejaran Buru ‘Boti’ di Kawasan Kota Bogor”, memakai proses material aktif “Buru” yang langsung menempatkan ‘Boti’ sebagai sasaran, tanpa penanda jarak seperti “diduga”.

Herza, S.Sos., M.A., dalam wawancara bersama Redaksi LPM Alternatif, juga turut membaca dan mengidentifikasi pola yang serupa, "Kok diburu kayak hewan ya? Kata-kata pemburuan itu kan biasanya dilekatkan pada hewan, nah tapi ini pada manusia," ujarnya. Dalam sudut pandang hukum, Heri Pramono, S.H, memandang media kerap kali memperkuatnya rangkaian proses material pasif yang terus-menerus memosisikan korban sebagai penerima tindakan melalui frasa “dipukul, dilempar air kencing, direkam, dijadikan dokumentasi, lalu disebar". Tambahnya, bahkan dalam narasi yang membela mereka sekalipun, korban tidak pernah hadir sebagai pelaku tindakan atas dirinya sendiri, ia terus-menerus menjadi objek, baik oleh pelaku kekerasan maupun oleh bahasa yang berusaha membelanya.

Heri menambahkan, sikap pemerintah dalam merespons aksi persekusi ini menunjukkan ketimpangan yang fatal. Ketika warga main hakim sendiri memburu kelompok minoritas, otoritas hanya merespons dengan imbauan lembek. Mengutip pemberitaan Pojok Bogor, Wali Kota merespons konflik ini hanya sebatas “meminta” agar aksi Boti Hunter tidak main hakim sendiri, tanpa dibarengi larangan tegas atau ancaman sanksi hukum.

Ironisnya, ketegasan mutlak justru ditunjukkan saat negara merumuskan kebijakan. Lewat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah tanpa ragu melabeli kelompok minoritas gender sebagai “ancaman nonmiliter” yang setara dengan terorisme. Langkah narasi yang diambil negara mengidentifikasikan standar ganda, negara sangat gagah saat melabeli kelompok rentan, tapi menjadi lunak ketika kekerasan nyata menimpa mereka.

Lebih lanjut, Heri Pramono, S.H direktur LBH Bandung menegaskan bahwa rentetan aksi persekusi ini adalah wujud nyata dari kekerasan struktural. "Ada pelibatan dan pembiaran aktif dari negara, seperti memproduksi peraturan diskriminatif dan membiarkan gejolak kekerasan tanpa ada peranan aktif untuk melindungi," ungkapnya. Regulasi inilah yang pada akhirnya memicu proses saling melegitimasi di lapangan. Warga dan ormas merasa mendapat lampu hijau untuk bertindak beringas dengan dalih penegakan moral, sementara negara seolah mengiyakan dan cuci tangan dari kewajibannya memberikan perlindungan hukum bagi korban tanpa pandang bulu.

Kepanikan Moral atau Rekayasa Terstruktur?

Ketika dihadapkan sebuah pertanyaan: dalam pandangan sosiologi, apakah gelombang perburuan “Boti” ini murni luapan emosi warga yang tersulut, atau ada sesuatu yang sengaja menyalakan apinya?

Herza menjelaskan dua kemungkinan yang sama-sama terjadi, dan saling tumpang tindih. Ada memang orang yang bereaksi murni karena kaget atau marah begitu melihat video di media sosial tanpa adanya desakan dari suatu pihak, ia mendefinisikan fenomena ini sebagai kepanikan moral organik. Di saat bersamaan, ada juga pola yang tidak muncul sendirian. Herza menunjuk pada satu titik awal yang sering luput dari perhatian publik: desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lebih dulu meminta negara dan DPR membuat aturan tegas soal LGBTQ+. Ketika desakan ini tidak segera direspons negara, kelompok-kelompok di luar MUI, yang punya kegelisahan serupa tapi tidak sabar menunggu jalur resmi, mulai bergerak sendiri di lapangan. “Tiba-tiba muncul orang yang berburu,” kata Herza.

Namun, ketika dosen sosiologi UBB berhipotesis dengan kedua kemungkinan tersebut, Herza tidak langsung menyimpulkan secara mentah bahwa ada dalang tunggal yang mengatur semuanya dari belakang layar. Ia lebih menyoroti pergerakan dan transformasi kemarahan yang tadinya organik tersebut, punya "jalur" yang sudah disiapkan lebih dulu, entah lewat wacana yang berkembang di kalangan tertentu atau lewat celah hukum yang membuat orang merasa tindakannya dibenarkan.

Lebih lanjut, pandangan dan argumen sosiologi Herza, mendapatkan verifikasi dan penguatan, ketika Redaksi menemukan data lapangan. Arus Pelangi, dalam laporan tahunannya, mencatat kasus kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+ di Indonesia melonjak dari 28 kasus pada 2024 menjadi 66 kasus pada 2025, total 141 korban dalam dua tahun. Tapi yang lebih mengejutkan datang dari Solidaritas Tanpa Batas, jaringan pendamping komunitas queer: hanya dalam rentang tiga minggu, 16 Juli sampai 5 Agustus 2026, tepat saat kasus Boti Hunter viral, mereka mencatat 23 kasus baru dengan 201 korban.

66 kasus sepanjang satu tahun penuh (2025), lalu 23 kasus dalam tiga minggu saja pada 2026. Lonjakan masif ini tentu terbilang sulit dijelaskan sebagai kebetulan atau amarah spontan dari kepanikan organik. Pola waktu dan momentum lonjakan justru memperkuat argumen Herza: ketika ada celah (baik dari regulasi yang ambigu maupun ketidakpuasan terhadap respons negara), kemarahan yang tadinya tersebar jadi cepat terorganisir dan menyebar ke banyak kota sekaligus, bahkan termasuk Bangka Belitung.

Peran Media Serta Algoritma

Media sosial dan media jurnalistik juga memiliki peran penting dalam melanggengkan stereotip yang beredar di masyarakat terhadap kaum marginal LGBTQ+, hingga memuluskan dan memvalidasi kebencian masyarakat yang berujung pada kekerasan. Hal ini turut dijelaskan oleh dosen ilmu komunikasi Universitas Bangka Belitung, Resty Widyanty, S.I.Kom., M.A., yang menekankan bahwa media sosial bekerja sebagai alat pengeras sentimen negatif di masyarakat.

"Konflik itu biasanya selalu lahir dari sentimen sosial yang nyata, di dunia nyata. Dan lalu dia diperbesar oleh sistem yang tidak dirancang untuk membedakan mana viralitas yang sehat, yang bisa dikonsumsi publik, mana yang viralitasnya itu merusak," ungkap Resty.

Resty menyebutkan bahwa algoritma platform sengaja mengutamakan konten berinsentif engagement tinggi. "Sistem platform merekomendasikan konten yang memicu outrage atau kemarahan, karena itu menghasilkan interaksi yang jauh lebih besar," paparnya.

Klaim ini didukung oleh riset internal Meta yang terungkap lewat Facebook Papers pada 2021 yang memang menemukan bahwa sistem rekomendasi mereka secara sistematis mendorong konten yang memicu kemarahan dan kontroversi, karena jenis konten itu menghasilkan interaksi jauh lebih tinggi dibanding konten netral atau edukatif. Pola inilah yang membuat video "Boti Hunter" bisa ditonton puluhan ribu kali dalam hitungan jam sejak pertama viral di Bogor, bukan karena platform berpihak pada aksi tersebut, melainkan karena kemarahan yang ditimbulkannya, dari pihak yang mendukung maupun mengecam, sama-sama terbaca algoritma sebagai engagement yang layak disebarluaskan lebih jauh.

Resty juga menggarisbawahi bahwa media digital tidak berdiri sebagai penyebab tunggal dan tidak berpihak terhadap ideologi tertentu seperti kebencian terhadap kaum marginal LGBTQ+, melainkan sekadar "corong yang memperbesar" gejolak yang sudah ada. Namun, ia menambahkan satu catatan penting, pihak yang paling diuntungkan secara nyata dari viralitas ini bukanlah platform itu sendiri, melainkan mereka yang memproduksi dan menyebarkan kontennya. Akun-akun yang mengunggah video perburuan tersebut mendapatkan keuntungan langsung dari jumlah penonton dan monetisasi konten.

Kesenjangan Regulasi dan Respons Negara

Sehari setelah video pengejaran viral, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengumumkan rencana penertiban gabungan bersama Polresta Bogor Kota dan Dinas Sosial. Semalam kemudian, razia digelar di kawasan Pasar Anyar dan Terminal Bubulak, bukan untuk menangkap pelaku pengejaran, melainkan menyisir warga transpuan yang dianggap meresahkan, dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai payung hukumnya.

Dengan kata lain, ketika kelompok yang menamai diri "Boti Hunter" menuntut ruang publik "dibersihkan" dari transpuan, tuntutan tersebut dipenuhi oleh aparat resmi dalam hitungan jam, bukan kejar-kejaran di jalanan, melainkan razia atas nama ketertiban umum. Pola ini berlanjut hingga pertengahan Agustus. Kepala Satpol PP yang sama, dalam pernyataan pada 14 Agustus 2026, mengklaim kawasan yang dulu jadi lokasi berkumpul transpuan kini "sudah bersih" dan aktivitas mereka "menyusut drastis" namun kali ini bingkai bahasanya bergeser total, dari "penertiban penyimpangan seksual" menjadi "mencegah persekusi."

Berpindah ke pemerintah pusat, tindakan persekusi terhadap komunitas LGBT di Kota Bogor yang mencuat sejak pertengahan Juli 2026 di bawah tagar "Bogor Bersih LGBT" memunculkan respons dari pemerintah pusat. Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (kumham-imipas.go.id), Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan dasar bagi warga untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindak main hakim sendiri. "Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang," tegas Yusril, Senin (20/7/2026).

Namun pernyataan Yusril ini justru membuka persoalan yang lebih mendasar. Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 pada dasarnya mengategorikan propaganda dan penyebarluasan paham LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Pada praktiknya, kategori itu justru dipakai sebagai legitimasi simbolik oleh kelompok-kelompok seperti Boti Hunter untuk menyisir dan memburu warga yang mereka anggap menyimpang. Klarifikasi Yusril, dengan kata lain, datang belakangan setelah kerangka hukum itu sendiri sudah lebih dulu ditafsirkan bebas di lapangan.

Kondisi ini sejalan dengan pandangan Heri Pramono selaku perwakilan LBH Bandung, yang menyebut fenomena persekusi terhadap kelompok minoritas rentan sebagai kekerasan struktural dimana negara memproduksi peraturan yang secara tidak langsung mengakomodir kekerasan, sementara aparat dan sebagian masyarakat berbagi perspektif stigma yang sama. “Peraturannya difasilitasi, politik hukumnya sangat jauh dari keadilan gender, perlindungan, dan penghormatan. Di sisi lain, aparat penegak hukumnya punya perspektif yang sama, didorong oleh stigma masyarakat di bawahnya,” ujar Heri selaku perwakilan LBH Bandung. Perpres ini pun berada dalam posisi paradoks. Yusril sendiri menegaskan bahwa komunitas LGBTQ tetap punya hak konstitusional yang sama sebagai warga negara, termasuk atas sandang, pangan, dan papan. Namun di saat bersamaan, negara telah menetapkan identitas mereka sebagai bagian dari "ancaman" dalam dokumen resmi kebijakan pertahanan.

Perbedaan sikap antara Menko Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai memperlihatkan bahwa pemerintah belum sejalan dalam menanggapi aksi penolakan dan persekusi. Di satu sisi, Yusril berdiri pada prinsip negara hukum. Di sisi lain, sebelum kasus di Bogor ramai, Menteri HAM Natalius Pigai justru menyampaikan bahwa publik belum siap menerima keberadaan LGBT, "Jadi begini, kita harus jujur ya. Indonesia untuk menerima LGBT, masyarakat Indonesia belum saatnya, belum siap. Kita jujur bahwa rakyat Indonesia, entah itu agama apa, suku apa, belum saatnya bisa menerima LGBT," ujar Pigai, Senin (29/6/2026). Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, "Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal," tanggap Anwar Iskandar, Kamis (2/7/2026).

Setelah kasus Bogor menjadi sorotan nasional, Aliansi Perempuan Indonesia mendesak Pigai untuk bertindak tegas dan menghapus peraturan daerah yang diskriminatif. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bersikap satu suara. Ambiguitas inilah yang oleh Herza disebut sebagai celah struktural, ketika negara terlihat ragu dan tidak tegas, kelompok masyarakat di tingkat bawah merasa memiliki alasan atau legitimasi untuk main hakim sendiri.

Runtutan tindakan yang diambil aparat dan pemerintah ini memunculkan satu pertanyaan utama: tuntutan akhir "Boti Hunter" toh terpenuhi, hanya lewat jalan yang lebih rapi. Apakah langkah aparat ini masih pantas disebut pembiaran, atau justru cara halus untuk memenuhi permintaan pelaku persekusi?

Cui Bono?

Cui bono, istilah Latin yang berarti “siapa yang diuntungkan”, adalah pertanyaan yang paling tepat untuk membongkar lapisan berikutnya dari fenomena ini. Sebenarnya siapa yang diuntungkan saat linimasa dibanjiri oleh maraknya pemberitaan receh nan minim urgensi di tengah situasi genting di negeri ini? Di permukaan, tampak seolah massa akar rumput mendapatkan semua atensi, sebuah panggung FOMO yang diperebutkan demi validasi sosial semata. Namun, di balik itu semua, platform media sosial menjadi yang pertama meraup keuntungan finansial.

Analisis dari Kompas.com (23/5/2023) berjudul "Pilpres 2024 dalam Jebakan Algoritma Media Sosial" semakin memperkuat pernyataan ini. Sistem yang tertanam pada setiap media sosial secara otomatis menyingkirkan nalar rasional, sekaligus memperkuat konten-konten yang dinilai dapat mengaduk-aduk sentimen. Secara gamblang dijelaskan bahwa "Dengan efek bias algoritma tersebut, orang sulit masuk dalam perdebatan yang rasional. Hal yang dominan akan terjadi justru pertarungan sentimen."

Culasnya, celah psikologis inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagai ladang "cuan". Salah satu opini di situs Kemenkeu RI secara tepat menggambarkan fenomena ini sebagai "perang informasi yang tak terlihat," di mana kekacauan yang terjadi di akar rumput seringkali disusupi oleh pasukan siber siap mati yang sering disebut buzzer. Pasukan ini meraup keuntungan dengan merekayasa algoritma dengan tujuan untuk membanjiri ruang publik dengan kebisingan palsu. Di dalam opini tersebut ditegaskan pula bahwa buzzer "memanfaatkan algoritma ini untuk mendorong viralitas konten mereka. Strategi yang umum digunakan adalah memicu emosi (marah, takut, atau bangga), penggunaan tagar (hashtag), dan serangan massal ke akun tertentu". Munculnya pasukan siber ini bukanlah fenomena organik, melainkan industri terorganisasi yang dibayar untuk mengalihkan pandangan publik dari persoalan dan urgensi yang sesungguhnya.

Jika platform media sosial meraup keuntungan dari finansial "engagement" ini, maka keuntungan politik terbesar dan paling berbahaya dipegang mutlak oleh para elit politik dan oligarki. Ketika publik mulai teralihkan dan ricuh dengan isu receh, hal pertama dan utama yang sukses diredam ialah konsolidasi sipil dan nalar kritis terhadap isu-isu dan kebijakan yang mengancam hajat hidup orang ramai. Hal ini menempatkan para elit dalam titik buta yang sangat menguntungkan. Di titik itu, mereka dapat meloloskan atau mengesahkan suatu aturan "inkonstitusional" tanpa harus berhadapan dengan media dan resistensi masyarakat. Pola ini bukanlah sesuatu yang baru melainkan taktik kuno yang didaur ulang menggunakan mesin digital modern, sebagaimana laporan dari Bincang Perempuan yang mengingatkan kita tentang pola ini, yaitu "ketika politik identitas menjadi pengalihan isu di kala krisis." Dengan menciptakan musuh bayangan atau mendanai drama sekunder yang tidak ada sangkut pautnya dengan keadaan genting negeri ini, para aktor politik yang tadinya sedang menjadi sorotan utama mampu "cuci tangan" dalam semalam.

Bukti paling vulgar dari fenomena ini meledak ketika pada Agustus 2024, bertepatan dengan masifnya gelombang penolakan oleh massa aksi terkait manuver Baleg DPR terkait RUU Pilkada. Ketika amarah dan protes dari mahasiswa serta rakyat sipil mengancam hegemoni kekuasaan, secara ajaib, linimasa dibanjiri oleh gosip dugaan perselingkuhan Azizah Salsha, istri pesepakbola Pratama Arhan, dengan Salim Nauderer. Manuver ini kemudian membuat publik bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari terdistraksinya isu yang sedang mencuat ini? Publik yang kritis kemudian segera menghubungkan pola-pola kekuasaannya. Laporan dari Fajar.co.id menekankan dengan tegas bagaimana dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dinilai sebagai pengalihan isu politik, sebuah kebetulan yang terlalu terstruktur untuk disebut sebagai kebetulan. Artikel tersebut secara gamblang menyebut "Munculnya kabar miring ini bertepatan dengan ramainya perbincangan publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)". Investigasi pun mengarah pada pusaran keluarga yang bersangkutan, menyadari bahwa terdapat keterkaitan elit yang membuat drama ini sukses menunggangi algoritma dan menutupi urgensi demonstrasi.

Fenomena pengalihan isu vertikal menjadi konflik horizontal melalui kebisingan media sosial ini pada akhirnya memakan korban nyata di masyarakat, sebagaimana tercermin dalam eskalasi persekusi terhadap kelompok minoritas gender melalui tren "Boti Hunter" di Bogor dan Depok. Herza, S.Sos., M.A., dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung, mengonfirmasi pola ini dengan menyatakan bahwa sentimen terhadap kelompok marginal kerap dimanfaatkan sebagai instrumen pengalih perhatian yang sangat efektif di ruang digital. "Isu-isu horizontal juga kan ternyata hari ini sering kali strategi negara itu untuk peralihan isu. Isu vertikal dialihkan. Kalau gay/LGBT ini kan dia memang menarik, orang-orang tertarik mengomentari," ungkapnya.

Lebih memprihatinkan lagi, penyebaran konten ini menciptakan eskalasi dehumanisasi; penggunaan diksi 'pemburu' (hunter) menormalisasi praktik persekusi fisik di dunia nyata, seolah kekerasan main hakim sendiri tersebut adalah tindakan heroik yang mendapat legitimasi dari penonton di media sosial. Praktik yang melanggar nilai kemanusiaan ini ironisnya justru diperburuk oleh paradoks tatanan struktural, di mana wacana kebijakan yang mengkategorikan kelompok marginal sebagai ancaman non-militer, sebagaimana termuat dalam kerangka regulasi seperti Perpres No. 111 Tahun 2025, membenturkan tafsir sempit atas moralitas mayoritas dengan prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

"Konsep negara itu tidak boleh intervensi hal privasi yang orang lakukan di ruang tertutup. Kalau negara melakukan itu, kita jadi negara totaliter," tegas Herza ketika menyoroti bahaya hilangnya kebebasan sipil ketika nilai budaya dibajak untuk membenarkan represi.

Menyambung dari paradoks struktural tersebut, eksploitasi sentimen masyarakat di ruang digital ini tidak bisa dilepaskan dari cara kerja platform media sosial itu sendiri. Resty Widyanty, S.I.Kom., M.A., meluruskan bahwa algoritma pada dasarnya tidak menciptakan konflik, melainkan sekadar menjadi "corong yang memperbesar" sentimen yang memang sudah mengakar di dunia nyata. Ekosistem platform beroperasi berdasarkan ekonomi kemarahan (outrage economy), di mana konten kontroversial yang memicu emosi ekstrem akan didistribusikan jauh lebih luas demi mendongkrak metrik interaksi (seperti like, share, dan comment).

"Mereka memang diprogram untuk menampilkan engagement yang terbesar. Dan kebetulan, di Indonesia, engagement yang terbesar itu adalah yang memicu kemarahan," jelas Resty. Akibatnya, konten persekusi semacam "Boti Hunter" menjadi viral bukan karena platform memihak pada suatu ideologi tertentu, melainkan karena kemarahan dan perdebatan dari kedua kubu yang berseteru sama-sama dihitung sebagai ladang engagement yang menguntungkan bisnis iklan.

Kondisi ini diperparah oleh absennya perlindungan negara yang proporsional, sehingga melahirkan fenomena vigilantisme digital di mana warganet merasa berhak mengambil alih peran penegak hukum menjadi "polisi moral" melalui praktik doxing (penyebaran data pribadi) hingga catfishing. Menurut Resty, eskalasi persekusi ini merupakan hasil dari kombinasi yang mematikan: "Negara itu tidak hadir dalam melindungi kelompok minoritas, ditambah lagi warganya suka main hakim sendiri."

Ketidakhadiran negara ini turut disorot lembaga internasional. Amnesty International Indonesia, dalam siaran persnya (17/7/2026), mendesak Kapolri segera memerintahkan jajarannya menangkap dan memproses hukum para pelaku persekusi dan pengejaran terhadap kelompok transpuan di Bogor, desakan yang hingga laporan ini diterbitkan belum direspons dengan tindakan konkret di lapangan.

Ironisnya, instrumen hukum yang sebenarnya sudah ada, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kerap diterapkan secara tebang pilih. Ketika elite politik atau institusi negara tersinggung, penegakan hukum dilakukan secara agresif. Namun, ketika korbannya adalah kelompok minoritas rentan, penegakan hukum menjadi lamban dan bahkan kerap berujung pada kriminalisasi ganda. Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) justru sering kali enggan melapor karena alih-alih mendapatkan perlindungan, mereka malah terancam dipidana menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE dengan dalih memproduksi atau menyebarkan konten.

Jika kebrutalan sipil di ruang digital ini terus dinormalisasi tanpa adanya penegakan hukum yang berkeadilan, Resty memproyeksikan ancaman yang sangat fatal bagi demokrasi Indonesia dalam 5 hingga 10 tahun ke depan. Ancaman tersebut berupa chilling effect (efek gentar berantai) yang tidak hanya akan membungkam ekspresi kelompok minoritas gender, tetapi juga akan mengancam kebebasan pilar-pilar informasi seperti jurnalis dan aktivis HAM. "Ruang digital ini akan berisiko jadi tempat di mana kelompok dengan massa yang lebih besar, itu mereka yang menentukan kebenaran sosial," tegas Resty memberikan peringatan.

Ketika trial by mob (peradilan oleh massa) dianggap sebagai sebuah kebenaran baru, memutus rantai kebencian ini menjadi tugas mendesak. Masyarakat dan pers mahasiswa dituntut untuk tidak sekadar terjebak FOMO dalam menyebarkan konten yang viral, melainkan harus secara sadar memverifikasi dan berhenti memberikan panggung amplifikasi bagi konten-konten persekusi yang melanggar hak dasar manusia.

Dari semua runtutan peristiwa, dari sebuah istilah yang mengubah manusia jadi buruan, hingga kebijakan yang tegas melabeli tapi lembek menindak, redaksi LPM Alternatif menghadapi satu titik akhir: kekerasan terhadap kelompok yang dicap "Boti" bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ia lahir dari wacana bahasa yang mendahului kekerasan, regulasi abu-abu yang membuka celah dan penafsiran bebas, dan algoritma yang mengubah kemarahan jadi komoditas. Pada akhirnya, kelompok yang paling sedikit punya kuasa untuk membela diri, justru yang paling sering jadi sasaran nyata dari kelalaian-kelalaian itu.

Kekerasan tetaplah kekerasan, siapa pun pelakunya, siapa pun korbannya, dan argumen apa pun yang dipakai untuk membenarkannya. Mereka yang dikejar, diteror, dan dipermalukan di ruang publik itu tetaplah manusia, dengan hak yang dijamin konstitusi yang sama seperti warga negara lainnya, terlepas dari perbedaan pandangan moral apa pun yang ada di masyarakat soal identitas mereka. Laporan ini tidak berfokus dalam perdebatan sisi teologis atau ideologis mengenai LGBTQ+, itu diluar cakupan liputan kami. Namun, yang menjadi fokus kami dan tidak bisa didiamkan, adalah sebuah realitas ironis, ketika sipil melakukan kekerasan kepada sesama sipil.

Selama ruang digital masih memberi keuntungan bagi siapa pun yang paling pandai memanfaatkan kemarahan orang lain, jawaban dari pertanyaan cui bono tidak akan pernah berubah, dan jawaban itu hampir tidak pernah berpihak pada korban yang dikejar, atau masyarakat yang ikut terseret kekacauannya.

Reporter: Alternatif
Penulis: Alternatif
Editor: Samuel

×
Berita Terbaru Update