Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Institusi Pelindung atau Alat Pembunuh Rakyat?

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T15:23:30Z


Maraknya kasus polisi membunuh masyarakat yang saat ini beredar di media sosial pastinya membuat masyarakat merasa gelisah, resah dan takut.  Pada tahun 2024, terdapat dugaan anggota polisi membunuh anak di bawah umur, yaitu Afif Maulana (13 tahun), yang berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat, yang menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar. Pada kasus ini, pihak keluarga korban belum mendapatkan titik terang sampai sekarang. Dugaan diperkuat karena penghentian penyelidikan terhadap kasus ini tepat sebelum pensiunnya Irjen Suharyono yang memperlihatkan kenyataan pahit, bahwasanya kasus ini dianggap formalitas karena agenda administratif lebih dianggap penting daripada akuntabilitas dan perlindungan anak.


Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika Afif Maulana (13 tahun) dan rekannya dihentikan oleh patroli Sabhara Polda Sumbar atas tuduhan bakal melakukan tawuran. Namun, narasi penertiban ini seketika runtuh ketika beberapa jam kemudian, jasad Afif ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji. Kondisi tubuh bocah malang yang dipenuhi luka lebam itu langsung memicu tanda tanya besar: apakah ini prosedur pengamanan atau eksekusi jalanan?


Kecurigaan publik diperkuat oleh kesaksian delapan remaja lain yang ikut diciduk malam itu. Mereka mengaku menjadi korban penyiksaan massal oleh oknum aparat; mulai dari dipukul dengan rotan, disetrum, hingga disundut rokok. Luka remuk di dada Afif serta darah yang keluar dari telinganya bukan sekadar visualisasi kematian yang tragis, melainkan bukti nyata dari brutalnya penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi yang seharusnya memberikan rasa aman.


Aparat tentunya dilarang keras melakukan tindakan kekerasan karena pada dasarnya tugas mereka mengabdi kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ironisnya, masih banyak kita temukan aparat yang melakukan tindak kekerasan. Sesuai aturan dan norma, jika ada anggota kepolisian melakukan kekerasan saat penangkapan, maka sebagai sanksi akan ditetapkan sanksi kode etik sesuai Pasal 44 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang melarang anggota Polri melakukan tindak kekerasan dengan dalih apa pun, termasuk terhadap orang yang menyerahkan diri atau ditangkap. Etika Profesi Pasal 10 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juga mewajibkan anggota Polri menjaga perilaku dan profesionalisme serta menghormati HAM dalam pelaksanaan tugas, termasuk tidak menggunakan kekerasan.

 

Sanksi Kode Etik (KEPP) pelanggaran mencakup sanksi administrasi berupa permintaan maaf, mutasi, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, dapat dipidana jika melakukan tindak pidana saat menjalankan tugas. Hal ini diatur dalam KUHP nasional (UU 1/2023) yang memperluas pertanggungjawaban pidana, termasuk aparat yang melakukan tindakan  pidana. Hal ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau jabatan kekuasaan, sehingga aparat dapat dipidana jika melanggar ketentuan pidana dalam menjalankan jabatannya. Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Pasal ini mencakup perbuatan merusak kesehatan serta menjatuhkan hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

 

Kondisi yang mengaburkan keadilan terlihat pada kondisi masyarakat kecil Indonesia sekarang yang banyak dipenjara, sedangkan aparat yang jelas-jelas melakukan tindak pidana kekerasan diputuskan hukuman ringan yang tidak sebanding. Lalu di mana ruang aman untuk masyarakat? Keadilan tersebut seperti fatamorgana: kelihatan dari jauh, tapi saat kau dekati, hanya debu dan kepalsuan. Kondisi ini menggambarkan adanya persoalan struktural dalam penegakan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia patut dipertanyakan. Pola yang bermacam menimbulkan persepsi publik bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas, diperparah oleh pengaruh kekuasaan serta akses ekonomi dalam proses beracara. Berakibat pada rasa aman masyarakat menjadi barang langka, sungguh sebuah ironi di tengah janji perlindungan hak asasi manusia.

 

Sudah banyak aparat kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang melanggar kode etik dan HAM. Seharusnya aparat bertugas untuk mengayomi, mengawasi, dan memberikan keamanan kepada masyarakat. Para pelaku sering kali tidak dihukum sebagaimana mestinya, sementara korban justru dilabel sebagai pelaku dan kesulitan untuk menyuarakan keadilan karena seolah-olah dibungkam. Berkaca dari figur yang pernah diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat yang tetap dapat melanjutkan karier politiknya hingga menduduki kursi kepresidenan, semakin terlihat bahwa impunitas aparat negara tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga pada lingkaran kekuasaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen negara dalam menegakkan HAM dan keadilan bagi seluruh rakyat.


Penulis: Eggie Dhea Septi Monica
Editor: Dinda Putri Islamy & Samuel

×
Berita Terbaru Update