Kasus ini
bermula pada Juni 2024 ketika Afif Maulana (13 tahun) dan rekannya dihentikan
oleh patroli Sabhara Polda Sumbar atas tuduhan bakal melakukan tawuran. Namun,
narasi penertiban ini seketika runtuh ketika beberapa jam kemudian, jasad Afif
ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji. Kondisi tubuh bocah malang yang
dipenuhi luka lebam itu langsung memicu tanda tanya besar: apakah ini prosedur
pengamanan atau eksekusi jalanan?
Kecurigaan
publik diperkuat oleh kesaksian delapan remaja lain yang ikut diciduk malam
itu. Mereka mengaku menjadi korban penyiksaan massal oleh oknum aparat; mulai
dari dipukul dengan rotan, disetrum, hingga disundut rokok. Luka remuk di dada
Afif serta darah yang keluar dari telinganya bukan sekadar visualisasi kematian
yang tragis, melainkan bukti nyata dari brutalnya penyalahgunaan kekuasaan oleh
institusi yang seharusnya memberikan rasa aman.
Aparat
tentunya dilarang keras melakukan tindakan kekerasan karena pada dasarnya tugas
mereka mengabdi kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8
Tahun 2009 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ironisnya, masih banyak kita temukan aparat
yang melakukan tindak kekerasan. Sesuai aturan dan norma, jika ada anggota kepolisian
melakukan kekerasan saat penangkapan, maka sebagai sanksi akan ditetapkan
sanksi kode etik sesuai Pasal 44 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang melarang
anggota Polri melakukan tindak kekerasan dengan dalih apa pun, termasuk
terhadap orang yang menyerahkan diri atau ditangkap. Etika Profesi Pasal 10
ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juga mewajibkan anggota Polri menjaga
perilaku dan profesionalisme serta menghormati HAM dalam pelaksanaan tugas,
termasuk tidak menggunakan kekerasan.
Sanksi
Kode Etik (KEPP) pelanggaran mencakup sanksi administrasi berupa permintaan
maaf, mutasi, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penegak
hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, dapat dipidana jika melakukan tindak
pidana saat menjalankan tugas. Hal ini diatur dalam KUHP nasional (UU 1/2023)
yang memperluas pertanggungjawaban pidana, termasuk aparat yang melakukan
tindakan pidana. Hal ini termasuk penyalahgunaan
wewenang atau jabatan kekuasaan, sehingga aparat dapat dipidana jika melanggar
ketentuan pidana dalam menjalankan jabatannya. Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP nasional mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) menyatakan bahwa
penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda
kategori III. Pasal ini mencakup perbuatan merusak kesehatan serta menjatuhkan
hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Kondisi yang mengaburkan keadilan terlihat pada kondisi masyarakat
kecil Indonesia sekarang yang banyak dipenjara, sedangkan aparat yang
jelas-jelas melakukan tindak pidana kekerasan diputuskan hukuman ringan yang
tidak sebanding. Lalu di mana ruang aman untuk
masyarakat? Keadilan tersebut seperti fatamorgana: kelihatan dari jauh, tapi
saat kau dekati, hanya debu dan kepalsuan. Kondisi ini menggambarkan adanya
persoalan struktural dalam penegakan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia
patut dipertanyakan. Pola yang bermacam menimbulkan persepsi publik bahwa hukum
di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas, diperparah oleh pengaruh
kekuasaan serta akses ekonomi dalam proses beracara. Berakibat pada rasa aman
masyarakat menjadi barang langka, sungguh sebuah ironi di tengah janji
perlindungan hak asasi manusia.
Sudah
banyak aparat kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang melanggar kode etik
dan HAM. Seharusnya aparat bertugas untuk mengayomi, mengawasi, dan memberikan
keamanan kepada masyarakat. Para pelaku sering kali tidak dihukum sebagaimana
mestinya, sementara korban justru dilabel sebagai pelaku dan kesulitan untuk menyuarakan
keadilan karena seolah-olah dibungkam. Berkaca dari figur yang pernah diduga
terlibat dalam pelanggaran HAM berat yang tetap dapat melanjutkan karier
politiknya hingga menduduki kursi kepresidenan, semakin terlihat bahwa
impunitas aparat negara tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga pada
lingkaran kekuasaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen
negara dalam menegakkan HAM dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Penulis: Eggie Dhea Septi Monica
Editor: Dinda Putri Islamy & Samuel
